KHITAN BAGI PEREMPUAN,,,,,
Kata” khitan”merupakan dasar(masdar )dari kata khatana(memotong).Secara istilah,khitan sendiri dapat di artikan pemotong kulit yang menutupi bagian kepala kemaluan laki-laki ataupun perempuan.Dalam kihtan perempuan lebih dikenal dengan khifadh,yang dimana khitan merupakan salah satu syiar islam. Praktik ini sudah berjalan sagat lama,buktinya adalah tersebarnya praktik ini dalam banyak wilayah dunia yang sudah memiliki peradaban masing-masing dan tentunya perbedaan kaekteristik.Khitan merupakan praktek yang telah dilegalkan dalam syariat(masyru’).Alquran tidak menyinggung pembahasan tentang khitan secara khusus,namun secara umum praktik ini termasuk salah satu ajaran(millah)Nabi Ibrahim a.s yang harus diteladani dan diikuti oleh umat Muhammad.
Pro dan kontra khitan perempuan
Praktik khitan,terutama tentang kitan pada perempuan yang telah berjalan sekian lama dalam berbagai masyarakat dunia.sedikit mendapat sorotan.Hal ini menjadi serius karena WHO (World Health Organization),salah satu badan PBB yang menangani masalah kesehatan dunia,telah melarang khitan perempuan.Mereka mendasarkan pernyataan ini minimal pada dua argument,yaitu alas an kesehatan dan pelanggaran hak asasi manusia.Khitan pada pereempuan bukan saja bertentangan pada HAM denagan merusak hak reproduksi perempuan,melainkan juga praktiki ini akan merampas kesehatan serta kepuasan seksual kaum perempuan.Di Indonesia praktik praktik ini dianggap melanggar dengan Undang-undang(UU) No.39 Th.1999 pasal 46 Butir C yang menegaskan hak khusus yang ada pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksi,harus dijamin dan dilindungi oleh hokum.Dengan berlandaskandasar hokum di atas,sebagian pihak berusaha menyudutkan islam dari sisi ajaran ini.Lantas bagaimana pendapat anda????
Hukum khitan perempuan
Seperti yang telah diketahui bahwasanya khitan juga berlaku untuk kaum hawa yang biasa disebut dengan istilah khifadh.dalam sebuah hadis Nabi saw,menuturkan:
الختان سنة جل مكرمة للنساء
“Khitan itu sunah bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi perempuan”(HR Ahamad )
Pendapat yang shahih dan masyhur dari Imam Syafi’I hukum khifadh bagi wanita adalah wajib dengan alas an yang telah dituturkan diatas.sedang menurut Imam Ahmad bin Hanbal,menyatakn khifadh merupakan peerbuatan mulia bagi perempuan dan tidak wajib.namun demikian,khifadh merupakan bagian dari tradisi syariat.Riwayat lain menyebutkan bahwa khifadh wajib hukumnya,sedang pendapat Imam Abu Hanifah,Imam Malik Bin Anas dan beberapa pengikut Imam Syafi’imenyatakn bahwa khitab permpuan sunah hukumnya sebagimana disunahkan bagi laki-laki.Dengan demikian,secara berurutan,pandangan ulama tentang khifadh pada perempuan adalah wajib,sunah,atau hanya sebatas perbuatan mulia saja.
Bagian mana yang dikhitan?
Beberapa Negara di belahan dunia telah memberlakukan kifadh dengan praktik yang variatif.Ada yang menghilangkan ujung klitoris(kalentit).ada juga yang melakukanya dengan menususuk ujung klitorisnya dengan menggunakan jarum.Selain itu ada praktik khifadh dengan membuang sebgaian klitoris atau keseluruhan.Namun,yang lebih ekstrim lagi adalah system mutilasi alat kelamin wanita yaitu dengan meotong bibir kecil(labia minora)dan menjahit bibir besar(labia mayora)dan membuang seluruh klitoris.Sebenarnya metode khifadh sudah diatur dalam syariat islam.Nabi saw pernah mengutarakannya pada Ummu ‘Athiyyah,seorang tukang khitan di madinah dalam sebuah hadisnya :
اخفضي ولا تفهكي فاء نه أنضر للو جهه وأحظى عند الزوح
“Khifadhlah dan jangan berlebihan karena tidak berlebihan dalam khifadh dapat menjadikan wajah lebih ceria dan lebih nikmat bagi suami dalam berhubungan badan.(H.R AL HAKIM )
Menurut Ibnu Qayim,alat kelamin wanita terdiri dari 2 bagian.Bagian pertama adalah symbol kegadisannya(selaput dara).yang kedua adalah bagian yang harus dipotong 9klitoris)bentukny aseperti jengger ayam yang terletak diantara bibir vagina bagian atas.Jika dipotong,sisanya akan menyerupai biji kurma.Dengan demikian larangan PBB pada khitan perempuan perlu dipertimbangkan lagi.Karean apa yang mereka nyatakan hanyala berdasar pada sebagian praktik saja.Itupun belum tentu kalau apa yang mereka jadikan dasar adalah berdasarkan ajaran islam,melainkan atas dasar budaya semata.Dari hadis atas banyak sekali hikmah yang terselubung dalam tasyri’khifadh bagi wanita,baik dari aspek kesehatan maupun psikologis.dalam dunia medis terbukti Epidemologi mengaitkan terjangkitnya kanker rahim(kanker serviks)dengan kondisi tidak dikhitannya pasangan wanita saat berhubungan intim.HPV(Human papilloma virus)yang menular melalui hubungan seksual juga dihubungkan dengan pengembangan kanker leher rahim.Wanita yang tidak dikhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suami bila bersetubuh karena kelentitnya akan mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat merangsang timbulnya kanker penis dan kanker leher rahim.Selain itu,khifadh erat kaitanya dengan kondisi psikis wanita.Pemotongan klitoris sesuai anjuran Nabi saw . dapat menstabilakn libido wanita sebagai langkah awal pencegahan hubungan badan di luar nikah(zina).Hubungan seksualpun akna lebih terasa nikmat sehingga mampu menjaga utuhnya keharmonisan rumah tangga.Namun jika khifadh dilakukan secara berlebihan dengan membuang seluruh klitoris justru berdampak pada lemahnya syahwat wanita
Tata aturan khitan perempuan yang diajrakn oleh Nabi saw merupakan tata aturan yang moderat ditengah-tengah.Praktik khitan pada perempuan dapat dijadikan penyeimbang nafsu perempuan atas laki-laki.Nafsu ibarat api ,jika terlalu besar akan mengakibatkan kebakaran ,tapi jika terlalu kecil masakan tidak kunjung matang.Nafsu seks,walaupun menjadi bagian esensial (asasi)manusia,tidak selayaknya dibiarkan secara membabi buta.Nafsu seks,sebagaimana nafsu-nafsu lainya hendakny adikendaikam dan dikontrol secara sempurna untuk diarahkan kepada kataatan kepada Allah.Islam mengajarkan perkawinan sebagai untuk mengeruk pahala sebesar-besarnya.Bukan hanya sebagia pelampiasan kebutuhan bilogis,.


2 komentar:
wah cupz aku belum khitan,,trus gmn dumz,,,,
m upi nulis komen dtmptq,,,
pyq lom di logouty,,,huuuuu
Posting Komentar